Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melempem, Isi Pergub Moratorium Tambang NTT Tak Segarang Kampanye Victor Lasikodat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 Desember 2018, 07:54 WIB
Melempem, Isi Pergub Moratorium Tambang NTT Tak Segarang Kampanye Victor Lasikodat
Victor Bungtilu Lasikodat dan Yoseph Nae Soi/Dok
rmol news logo Victor Bungtilu Lasikodat ternyata tak segarang saat kampanye Pilgub Nusa Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lantang menyuarakan moratorium tambang.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengingatkan, Viktor dan pasangannya, Yoseph Nae Soi dalam masa-masa kampanye pemilihan kepala daerah NTT yang lalu berjanji akan memoratorium pertambangan mineral dan batubara.

"Mereka menjanjikan masa depan gemilang bagi masyarakat NTT, terutama masyarakat di lingkar tambang yang sudah puluhan tahun berjibaku dengan persoalan tambang. Eh ternyata, Pergub Moratorium Tambang yang dikeluarkan mereka kini isinya melempem," kata Melky dalam siaran persnya, Minggu (16/12).

Melky menegaskan, bukan 1-2 kali pernyataan garang akan melakukan moratorium tambang itu dikeluarkan Victor. Di sejumlah media massa pun terdokumentasi jelas janji-janji itu.

Setelah terpilih, janji kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, PPP, Golkar, dan Partai Nasdem itu berbanding terbalik dengan isi Peraturan Gubernur NTT No 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disahkan pada 14 November 2018.

"Pergub ini justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan finansial yang ujungnya hanya akan bermuara pada aspek tata kelola semata," ujarnya.

Seperti clean and clear juga kewajiban keuangan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat poin b yang berbunyi ‘melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP dimaksud’.

Parahnya lagi, menurut dia, Pergub yang ditandatangani Viktor Laiskodat ini berlaku satu tahun (Diktum Ketujuh), dan hanya menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi NTT (Diktum Kesatu).

"Artinya, yang dimoratorium itu hanya sebatas penghentian kegiatan pertambangan yang ada dan izin tambang baru," terangnya.

Direktur Justice, Peace, Integrity of Creation (JPIC OFM) Indonesia, Alsis Goa menambahkan, seluruh isi dari Pergub itu, tidak ada satu diktum pun yang mencerminkan keseriusan Viktor dan Yoseph  untuk menghentikan pertambangan di NTT.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA