Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masih ada beberapa daerah yang memerlukan percepatan perekaman KTP-el.
"KPU harus koordinasi dengan dukcapil untuk melakukan percepatan rekaman e-KTP. terutama di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat," ujarnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Tahap Dua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu (15/12).
Dia pun mengapresiasi kinerja KPU yang telah menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520.
"KPU harus memberikan lampiran acara hasil DPTHP-2 dan parpol untuk pastikan akurasi data," kata Abhan.
Bawaslu mengingatkan agar KPU dapat menjamin hak pilih warga yang menghuni lemnaga pemasyarakatan, panti dan rumuah susu.
Selain juga meminta KPU melakukan audit internal untuk memastikan nama-nama yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
"KPU harus lakukan audit internal terhadap efektifitas. Dalih khususnya perencanaan publikasi dan informasi data dalam memastikan nama yang terdaftar pemilih pemilu," demikian Abhan.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: