Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antisipasi Masalah, Kemendagri Musnahkan KTP-El Rusak Dengan Dibakar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Desember 2018, 18:58 WIB
Antisipasi Masalah, Kemendagri Musnahkan KTP-El Rusak Dengan Dibakar
Hadi Prabowo/RMOL
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri bakal memusnahkan KTP elektronik yang rusak dan tidak terpakai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemusnahan dengan cara dibakar untuk menghindari penemuan KTP-el oleh masyarakat. 

"Untuk KTP-El yang rusak dan tidak berlaku lagi dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan dalam pembakaran tentunya ada berita acara yang harus dilaporkan kepada Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12).
 
Dia menjelaskan, dengan cara dibakar mampu membantu proses pemusnahan KTP-el yang sebelumnya yakni dengan cara dipotong. Dengan dibakar juga mampu memusnahkan dalam jumlah banyak dan tentunya tidak membuang tenaga, serta menghindari adanya KTP-el yang dibawa pulang ke rumah oleh petugas.

"Saat ini, karena SOP-nya hanya dipotong itu kan jumlahnya besar. Kalau jumlahnya besar ini ada kejadian karena di kantornya tidak ada penyimpanan dibawa pulang. Dibawa pulang mungkin dianggap tidak berlaku lagi oleh keluarga, mungkin oleh pembantunya dibuang. Nah begitu dibuang menjadi masalah," papar Hadi.

Dia menambahkan, perintah pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA