Hingga kini belum semua korban dapat ditemukan.
Pemerintah diharapkan segera menindak tegas maskapai Lion Air, jika dalam menjalankan operasional itu dinilai ceroboh dan mengabaikan regulasi keselamatan penerbangan.
Pendiri Lembaga Studi Hukum Indonesia atau LSHI, Laksanto Utomo mengemukakan, pemerintah seyogyanya bersikap tegas terhadap Lion Air jika terbukti lalai atau menyalahi prosedur dan standard keselamatan yang ditentukan.
"Jangan terkesan ragu-ragu dalam memberikan sanksi. Sebab dalam kasus serupa sebelumnya, seperti Adam Air sikap pemerintah tampak tegas," kata Laksanto di Jakarta, Rabu (12/12).
Menurut Laksanto, publik berhak mengetahui informasi yang transparan dan akurat tentang tingkat kelayakan pesawat Lion Air sudah sesuai standar atau belum, karena risiko penerbangan itu sangat tinggi. Ia juga mengingatkan prinsip
low cost carrier.
"Jangan sampai mengorbankan asas kehati-hatian dan keselamatan penumpang," tegasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: