Sebab, pemalsuan kartu identitas penduduk dalam bentuk apapun terancam pidana.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, segala kecurangan terkait data kependudukan tersebut akan dijerat pidana. Hal itu sebagaimana kasus yang sudah-sudah.
"Pertama pemalsuan e-KTP di Pasar Pramuka sedang diproses Polda (Metro Jaya)," katanya dalam diskusi bertajuk 'Pilpres Jujur dan Adil, Ilusi atau Harapan?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 93, Menteng, Jakarta, Selasa (11/12).
Pembicara lain, peneliti senior LIPI, Siti Zuhro; Wakil Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati; Wakil Direktur Data dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nur Iman Santoso; dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta.
Beberapa waktu lalu juga ditemukan blanko KTP-el yang dijual secara online serta penemuan KTP-el di dalam karung di Duren Sawit. Zudan memastikan pelaku juga sudah ditangkap polisi.
"Penjualan di online saya sendiri yang mengusut. Sudah ditangkap Polri. Kenapa ditangkap, karena dia menjual blanko e-KTP yang asli. Ini mudah sekali melacaknya karena ada chip-nya, makanya jangan coba-coba. Calo pembuatan e-KTP online sudah ditangkap di Bekasi," demikian Zudan.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: