Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis enggan menanggapi lebih jauh soal temuan ribuan lembar KTP-el tidak bertuan di beberapa wilayah. Menurutnya, hal itu murni kewenangan Kemendagri, dalam hal ini Dinas Dukcapil.
"Tanya dukcapil," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/12).
Meski demikian, Viryan mengingatkan jika benar ada indikasi KTP-el ganda maka Dinas Dukcapil harus segera menyelesaikannya. Sebab, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 15 Desember nanti.
"Bahaya itu, selesaikan segera. Yang jelas KTP-el itu sebagai satu-satunya dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Maka KTP-el untuk bisa pertama dimiliki oleh masyarakat, kedua tidak termanipulasi. Yang paling penting masyarakat punya KTP-el," tegas Viryan.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: