Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Status Tersangka Habib Bahar Sangat Diskriminatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Desember 2018, 22:08 WIB
Status Tersangka Habib Bahar Sangat Diskriminatif
Foto:RMOL
rmol news logo Penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith dinilai sebagai bentuk nyata dari tindakan diskriminatif yang dilakukan aparat hukum.

Terkait penetapan status tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak menilai polisi telah bertindak sigap dan cepat manakala yang dianggap sebagai pelakunya adalah umat Islam dan para tokohnya.

"Sebaliknya, jika pelakunya adalah nonmuslim atau mereka yang mendukung penguasa, polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya ditempuh," sesalnya dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).

Baca: Seruan Habib Rizieq Di Reuni 212 Bukanlah Kampanye

Pihaknya pun mengaku sangat mengkhawatirkan hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan. Bagaimana tidak, hal ini tampak jelas dari perlakuan polisi terhadap Habib Rizieq Shihab, Bun Yani, Habib Mahdi Shahab, Ustaz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses. Namun saat, perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim.

"Padahal mereka juga sudah dilaporkan seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri, Royson Jordhany (16) yang menghina dan mengancam membunuh Jokowi, yang mengatakan kacung dan lainnya," sesalnya lagi.

Ustaz Yusuf menegaskan, perlakuan diskriminatif semacam ini sangat bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini jelas menjadi paradoks ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan undang-undang anti-diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi.

"Bahwa terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA