Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Z bertemu secara tidak sengaja dengan E di tepi jalan. Z langsung emosi dan mendorong E hingga jatuh. Ia mencabut pistol dan sejurus kemudian, “dor der dor".
Tembakan membabi buta itu membuat E terkapar. Sepeda motornya jatuh, kakinya terkena tembakan.
Usut punya usut, ternyata tindakan Z menyerang E membabi buta, dipicu oleh kejadian sehari sebelumnya. Pada Sabtu (2//12), E pernah datang ke Kantor Pekon Sukadamai. Z tersinggung dan merasa dilecehkan oleh sikap E kala itu yang tanpa basa-basi langsung membahas penyusunan RAB pembangunan hasil dana desa.
"Emosi saya
nggak ketahan lagi, saya khilaf menembaki dia, nggak ada rencana," aku Z seperti dilansir
RMOL Lampung.
Akibat perbuatannya, Z kini menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, mengatakan, telah menerima laporan korban dan mengamankan sepucuk senjata air softgun, serta dua butir peluru gotri.
Edi menegaskan pemilik softgun harus memiliki izin kepolisian, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.5 Tahun 2018. Pihaknya akan memproses kasus ini lebih lanjut.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: