Saat hendak di eksekusi, warga sempat memblokade jalan masuk dengan menggunakan barang seadanya. Termasuk membakar ban bekas di depan pintu masuk. Mereka juga sempat melakukan pelemparan pada petugas yang mencoba menerobos masuk.
Kuasa Hukum warga Kentingan Baru, Adi Cahyo, menyesalkan eksekusi paksa tersebut. Warga menolak mengosongkan lahan yang sudah ditempati selama belasan tahun dan meminta agar mereka menghormati proses hukum.
"Jika dianggap lahan sengketa, seharusnya diselesaikan di ranah pengadilan. Harus ada dasar hukumnya dulu sebelum ada eksekusi, ini 78 kepala keluarga lainnya yang belum sepakat (ganti rugi) malah sudah ada eksekusi," tegasnya, seperti dilansir
RMOL Jateng, Kamis (6/12).
Adi Cahyo mengatakan, warga siap untuk berdialog. Namun jika harus dilakukan eksekusi seharusnya semua sudah terima ganti rugi dan sudah sepakat. Apalagi sampai saat ini pihaknya juga belum bertemu HM, pemilik lahan yang disengketakan.
"Kita tidak akan tinggal diam, atas nama 78 KK yang memberikan kuasa kami akan melakukan perlawanan," tandasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Solo AKPB Andy Rifai menerangkan, pihaknya hanya membantu pengamanan ekeskusi lahan yang dilakukan Satpol PP. Sebanyak 240 personil yang diturunkan.
"Langkah ini (eksekusi) diambil karena sebelumnya sudah dilakukan negosiasi dan pembicaraan termasuk diberikan solusi berupa ganti rugi," ungkap Andi Rifai.
Meski sempat diwarnai aksi penolakan, eksekusi berjalan lancar dan terkendali. Dalam insiden kericuhan itu, petugas sempat mengamankan seorang warga yang diduga sebagai provokator.
"Tapi mereka tidak ditahan, hanya diamankan dan dijauhkan dari lokasi. Namun secara keseluruhan situasinya kondusif," tutup Wakapolresta.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: