Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ITW: Usulan Wakapolri Tentang Sanksi Tilang Lucu Dan Ngawur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Desember 2018, 16:19 WIB
ITW: Usulan Wakapolri Tentang Sanksi Tilang Lucu Dan Ngawur
Operasi Zebra/Net
rmol news logo Indonesia Traffic Watch (ITW) menyesalkan usulan Wakil Kepala Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto tentang sanksi tilang yang dilekatkan dengan pencabutan listrik hingga air di rumah pelanggar lalu lintas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Padahal, dari 42 pasal pidana dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada satupun sanksi berupa pencabutan aliran listrik atau air. Sanksi pidana dalam UU tersebut hanya hukuman penjara dan denda serta pencabutan izin operasional angkutan umum.
"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri adalah institusi yang melaksanakan UU yaitu penegakan hukum. Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Edison berharap, Ari Dono meralat usulan yang disampaikan saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di area car free day pekan lalu.

"Jangan karena Polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," tegas Edison.

ITW menilai usulan yang diucapkan Wakapolri tersebut merupakan dampak dari sikap stres karena kondisi lalu lintas yang masih semrawut. Usulan itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.

"Karena mengancam dengan sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang.
Sebaiknya, Polri fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif sehingga upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif," kata Edison.

Polri, khususnya Korps Lantas, lanjut Edison, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi. Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.

"Hendaknya Polri move on. Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata. Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan Kamseltubcarlantas," pungkas Edison. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA