Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarga Korban Lion Air Gugat Maskapai Dan Boeing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Desember 2018, 04:50 WIB
Keluarga Korban Lion Air Gugat Maskapai Dan Boeing
Kuasa hukum keluarga korban Lion Air/RMOL
rmol news logo Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP akan menggugat pihak maskapai dan perusahaan Boeing.

Gugatan melalui kuasa hukum The Webster Law Firm yang berkantor di Houston, Texas, Amerika Serikat itu dilayangkan karena Lion Air dan Boeing diduga telah lalai sehingga berakibat jatuhnya Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 di Perairan Tanjung Kawarang, 29 Oktober lalu.

"Apa yang ingin kita lakukan adalah hal yang benar," kata Jason C. Webster, kuasa hukum keluarga saat konferensi pers di Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin malam (3/12).

Dia menjelaskan, gugatan juga dilayangkan kepada pihak Boeing karena pesawat tersebut sebenarnya belum layak untuk dipasarkan. Sebab, masih ada beberapa kekurangan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan fatal. 

"Kalau mereka tahu produk mereka rusak dan mereka tetap menjualnya ke pasar mereka bisa dituntut untuk bertanggung jawab," ujar Jason.

Adapun untuk Lion Air, prosedur keamanan maskapai penerbangan itu disebut tidak bekerja dengan baik. Sebab, pesawat yang sempat mengalami gangguan pada penerbangan sebelumnya tetap dipaksakan terbang.

"Mereka punya prosedur. Tapi masalahnya itu tidak efektif," kata Jason.

Dalam waktu dekat, Jason berencana menemui pihak Lion Air dan Boeing. Pihaknya juga mengumpulkan sejumlah bukti terkait jatuhnya pesawat agar gugatan yang dilayangkan berjalan mulus.

Hasil penyelidikan sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sendiri mendapati Lion Air PK-LQP memang mengalami gangguan pada sistem angle of attack (AoA), airspeed indicator, stick shaker dan beberapa lainnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA