Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNKT Ditekan Kemenhub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 30 November 2018, 23:33 WIB
KNKT Ditekan Kemenhub
Foto: Net
rmol news logo . Perubahan hasil investigasi sementara jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP menimbulkan tanya. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut pesawat tidak layak terbang. Namun tak kurang dari 24 jam, setelah diprotes Lion Air, KNKT meralat kesimpulannya.  

"KNKT harus menjaga independensi, tidak boleh dipengaruhi," kata anggota Komisi V DPR Bambang Haryo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jum'at (30/11).

Bambang menilai janggal pernyataan ralat yang disampaikan KNKT melalui Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Nurcahyo Utomo bahwa pesawat layak terbang. Sebab, kondisi pesawat sudah diketahui saat menempuh rute Denpasar-Jakarta, atau beberapa jam sebelum terbang rute Jakarta-Pangkalpinang.

Bambang menduga ralat KNKT karena ada pengaruh Kemenhub. Pasalnya Kemenhub bisa disalahkan karena ijin terbang Lion Air PK-LQP atas dasar rekomendasi mereka.

"Pilot Lion Air sudah menggunakan manual system-nya dan tidak menggunakan automatic system-nya saat keadaan dalam bahaya," demikian kata Bambang Haryo.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA