Polemik yang dimaksud mengenai kesimpulan pihak KNKT yang menyebut pesawat sudah tidak layak terbang dari penerbangan sebelumnya. Pernyataan ini kemudian diralat setelah pihak Lion Air mengancam akan membawa tudingan itu ke ranah hukum.
Baca:
Kesimpulan Berubah, Lion Air PK-LQP Layak Terbang
“Kita cukupkan diskusi kelayakan pesawat Lion Air yang telah dinyatakan oleh KNKT bahwa pesawat Lion Air PK-LPQ apakah penerbangan JT-043 dari Denpasar menuju Jakarta, atau penerbangan JT-610 dari Jakarta direncanakan menuju Pangkal Pinang layak. Kedua-duanya adalah layak terbang,†ujar Investigator Kecelakaan Penerbangan KNKT Ony Suryo Wibowo di Kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
“Kita cukupkan diskusi mengenai itu dan kita tidak menerima pertanyaan mengenai hal itu,†sambungnya.
Khusus untuk masalah ini, dia akan menyediakan waktu khusus kepada para wartawan agar bisa memahami duduk masalah kecelakaan PK-LQP secara mendetail.
"Apabila Anda menginginkan (penjelasan) kita akan punya waktu kita akan sediakan waktunya dalam satu training. Biasanya akan dilakukan bisa dari provider, bisa dari Kementerian Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Negara," demikian Ony.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: