Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bangun Rumah Aman Bentuk Perlindungan Pemprov DKI Terhadap Perempuan Dan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 November 2018, 22:10 WIB
Bangun Rumah Aman Bentuk Perlindungan Pemprov DKI Terhadap Perempuan Dan Anak
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Bukan hanya banjir dan kemacetan lalu lintas, setiap tahun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadapi persoalan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 48/2018 tentang Rumah Aman Bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum yang ditandatanganinya pada 21 Mei 2018.

Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur 1564/2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan itu, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP dan tempat kejadian peristiwa di wilayah ibu kota.

"Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan rumah aman," kata Anies di Balai Kota, Kamis (29/11).

Anies mengingatkan bahwa memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan adalah salah satu visi dan misi yang pernah dia sampaikan dalam kampanye Pilgub DKI 2017 lalu. Dan ketika dilantik menjadi gubernur, Anies mengaku telah menuangkan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan dalam pergub pendirian rumah aman.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Tuty Kusumawati mengatakan bahwa saat ini jumlah rumah aman di DKI baru dua unit.

"Sejak ada Pergub 48/2018 maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta, khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian," katanya.

Mengenai lokasi rumah aman, Tuty mengaku tidak bisa membeberkan ke publik. Berdasarkan pergub pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia rumah aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dan di dalam rumah aman.

"Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi, kita tidak bisa memberitahukan lokasinya karena berdasarkan pergub itu lokasi rumah aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan," paparnya.

Saat ini, masih ada dua korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 korban yang dirujuk ke rumah aman dalam katagori panti atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Untuk layanan dan jam operasional rumah aman sudah diatur dalam Pergub 48/2018 yaitu 24 jam. Sama dengan jam operasional panti sosial, kecuali layanan di Rumah Aman LPSK," demikian Tuty. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA