Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNKT Tidak Izinkan Hasil Investigasi Lion Air PK-LQP Dijadikan Alat Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 November 2018, 16:21 WIB
KNKT Tidak Izinkan Hasil Investigasi Lion Air PK-LQP Dijadikan Alat Bukti
Konferensi pers KNKT/RMOL
rmol news logo Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak akan memberikan hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 sebagai alat bukti di pengadilan.

Demikian disampaikan Sub Komite Investigasi KNKT Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantornya, Gambir, Jakarta, Rabu (28/11).

"Dalam Undang-Undang 1/2009 Tentang Penerbangan bahwa hasil investigasi tidak boleh dipakai sebagai alat bukti di pengadilan," ujarnya.

Menurut Nurcahyo, hasil investigasi tersebut tidak boleh diminta dari KNKT ataupun menggunakan laporan yang dipublikasikan oleh KNKT.

"Jadi, di sampul laporan tertulis bahwa ini hanya untuk kepentingan keselamatan. Apabila digunakan untuk tujuan lain maka mungkin akan miss leading, jadi tidak boleh digunakan," jelasnya.

Kementerian Perhubungan menyatakan akan memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air setelah adanya hasil investigasi keseluruhkan oleh KNKT. Kini KNKT baru menyampaikan hasil investigasi awal atau preliminary report 30 hari setelah Lion Air PK-LQP jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu.

"Masalah rekomendasi ini tujuannya mencegah kejadian kemudian hari. Kalau sekarang jumlah naik pesawat dan yang tercatat di dokumen berbeda maka ada banyak konsekuensi, salah satunya adalah berat pesawat ini tidak bisa diketahui karena orang fakta dan data berbeda. Jadi, ini yang kami harapkan dengan Lion harus tercatat dengan baik," demikian Nurcahyo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA