"Kami akan menyampaikan data penumpang 64 yang belum teridentifikasi kepada Dukcapil, dan Dukcapil akan meneruskan kepada masing-masing daerah untuk proses selanjutnya," ungkap Managing Director Lion Air Grup Daniel Putut Kuncoro saat jumpa pers di Auditorium Boediharto RS Polri, Jakarta, Jumat (23/11)
Dia menjelaskan, pemberian asuransi kepada penumpang yang menjadi korban jatuhnya Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 di Perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober lalu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Sudah kami pastikan disaksikan oleh notaris dan pengadilan, nanti di hari Selasa minggu depan kami akan menyerahkan asuransi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011," paparnya.
Adapun, asuransi yang diberikan kepada korban sebesar Rp 1.330.000.000, terdiri asuransi bagasi, pemakaman, dan uang tunggu keluarga.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: