ER dipecat dari korps bhayangkara karena menembak mati Riyadus Solikin seorang guru ngaji yang juga kader Anshor NU, warga Desa Sepande Candi Sidoarjo pada 28 Oktober 2011 silam.
Kasus pembunuhan itu juga jadi catatan hitam bagi polisi, khususnya di jajaran Polres Sidoarjo kala itu karena diwarnai dengan rekayasa.
Beberapa anggota di jajaran Polres Sidoarjo ikut terjerat kasus ini. Hingga seorang perwira menengah menjabat Kasat Reskrim Polres Sidoarjo saat itu harus berhadapan dengan hukum karena merekayasa penembakan yang dilakukan ER.
Mereka merekayasa penembakan dengan menyebut korbannya sebagai terduga pelaku kejahatan dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tapi karena dukungan masyarakat dan banyak pihak, kasus penembakan guru ngaji itu akhirnya terungkap dan ER dipecat sebagai polisi.
ER divonis 11 tahun penjara Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada 26 Maret 2012.
Rupanya ER sudah bebas dari penjara, dan kini harus berurusan dengan hukum lagi karena menyerang polisi di Lamongan.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: