Panitera Pengganti dalam perkara tersebut, Mahmuda, mengatakan gugatan dilayangkan oleh Rusdi Wasito, warga yang merasa bahwa lahan tersebut masih sengketa.
"Sidangnya masih besok Kamis (8/11), agenda mediasi kedua belah pihak. Hakim ketuanya Bayu Isdiyatmoko menunjuk hakim mediator Edi Suwanto," kata Mahmuda, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (3/10).
Sementara itu, kuasa hukum Rusdi, Adie Siswoyo, menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena Undip dinilai telah membangun bangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa.
Kata dia, Undip telah membangun gedung Fakultas Teknik Kimia dan gedung Auditorium Prof. Soedarto tanpa izin dan sepengetahuan kliennya.
"Kami meminta pengadilan menyatakan bahwa dua bidang tanah yang masih menjadi sengketa tersebut merupakan milik penggugat," kata Adie.
Selain itu, Adie juga menggugat Undip untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dua bidang lahan tersebut.
"Menghukum tergugat untuk membongkar gedung Fakultas Teknik Kimia dan Auditorium Prof. Soedarto yang berdiri di atas tanah sengketa tersebut," demikian Adie.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.