Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar UU BPJS, Segera Audit Gaji Pegawai Lion Air!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 01 November 2018, 14:32 WIB
Diduga Langgar UU BPJS, Segera Audit Gaji Pegawai Lion Air<i>!</i>
Lion Air/Net
rmol news logo . Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan didesak melakukan audit terhadap pendaftaran pembayaran upah para awak pesawat Lion Air ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Audit itu dilakukan sehubungan dengan temuan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto bahwa gaji pegawai Lion Air JT-610 hanya, pilot Rp 3.7 juta dan pramugari Rp 3.6 juta.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, manajemen Lion Air patut diduga melanggar UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PP 86/2013 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Penyelenggaraan Program BPJS.

Dalam Pasal 1 ayat 10 UU 24/2011 tentang BPJS, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja, termasuk tunjangan yang diterima.

Berdasarkan data Labor Institute Indonesia, rata-rata upah pilot di Indonesia Rp 30 juta sampai Rp 50 juta, dan pramugari rata-rata Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Menurut Andy William, apabila yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan menurut Dirut BPJS Ketenagakerjaan, pilot hanya Rp 3.7 juta dan pramugari Rp 3.6 juta, maka dapat dikategorikan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, dan hal tersebut tidak diperbolehkan UU.

Selain itu menurut Pasal 19 UU 24/2011, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja dan menyetor kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kasus Lion Air, PDS Upah tersebut sangat merugikan pilot dan pramugari, apalagi kasus jatuhnya Lion Air JT-610, karena manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi kecil.

"Dalam kasus santunan kematian atas Kecelakaan Kerja (JKK) para awak berhak mendapatkan 48 gaji kali upah yang dilaporkan. Artinya, manfaat yang diterima oleh pilot hanya Rp 3.7 juta kali 48 bulan, lain cerita apabila diterima Rp 30 juta kali 48 bulan. Perbedaan besaran manfaat yang diterima sangat besar," tutur Andy William.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kemenaker untuk mengaudit ulang pendaftaran upah para pekerja Lion Air terutama para awak pesawatnya, apakah sesuai dengan UU atau tidak.

Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang hilang kontak dan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi. Pesawat naas itu mengangkut 189 penumpang dan kru. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA