Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dishub DKI Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Di Angkutan Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Oktober 2018, 11:35 WIB
Dishub DKI Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Di Angkutan Umum
Sigit Widjatmoko/RMOL
rmol news logo . Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak dipasang pada angkutan umum di DKI Jakarta akan ditertibkan. Penertiban dilakukan personel Dinas Perhubungan DKI.

Salah satu APK yang dimaksud yakni pemasangan stiker calon legislatif (Caleg) yang sering ditemukan tertempel pada body, jendela, bahkan kaca belakang angkutan umum.

Alasan Dishub melakukan penertiban karena penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum merilis jadwal kampanye untuk Caleg.

Plt Kadishub DKI, Sigit Widjatmoko mengatakan, apabila pihaknya mendapati ada angkutan yang nekat memasang APK, maka akan ditindak dengan mencopot APK tersebut secara paksa.

"Ditindak. Tapi ditindaknya bukan pada angkutan umumnya. Kita sekarang memastikan APK itu untuk segera dicopot," ujar Sigit di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Sigit menjelaskan pihaknya tidak bisa memberi sanksi kepada supir angkot yang ketahuan kendaraannya dipasang APK tersebut. Alasannya, karena bisa saja APK itu dipasang pihak lain tanpa diketahui pengelola angkot.

"Loh kitakan enggak tahu siapa yang pasang," tambahnya.

Ditambahkan, pencopotan APK disertai dengan pemeriksaan dokomuen berupa kepemilikan KIR, dan juga pemeriksaan terhadap masa berlaku dari SIM pengemudi serta STNK kendaraan.

"Untuk angkotnya kita bicara dokumen perjalanan, dia punya KIR, SIM dan STNK-nya hidup. Kalau APK ya kita copot atributnya langsung," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA