Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenristekdikti Akan Tunda Pemilihan Rektor Unpad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 12:06 WIB
Kemenristekdikti Akan Tunda Pemilihan Rektor Unpad
Menristekdikti Mohamad Nasir/Net
rmol news logo Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses seleksi pemilihan rektor Universitas Padjadjaran periode 2019 hingga 2024.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dugaan pelanggaran itu ditemukan setelah Kemenristekdikti berdiskusi dengan Majelis Wali Amanat Unpad yang menentukan proses seleksi.

“Ada aturan dari Kemenristekdikti dan MWA yang dilanggar,” kata Menristekdikti Mohamad Nasir kepada wartawan, Senin (22/10) lalu.

Pelanggaran itu antara lain, para calon yang terjaring seharusnya menjalani debat kandidat terlebih dahulu. Namun mereka yang masuk dalam delapan besar tidak pernah diadu dalam forum debat.

“Fase ini dilewati, tak ada debat,” jelasnya.

Tidak cukup sampai di situ, pihak Kemenristekdikti juga akan mengevaluasi latar belakang tiga kandidat yang tersisa, yaitu Aldrin Herwany dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Atip Latipulhayat dari Fakultas Hukum, dan Obsatar Sinaga dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah masalah rekam jejak kasus hukum ketiga kandidat tersebut. Sebab, Nasir mengaku telah mendapat masukan dari MWA Unpad bahwa ada kandidat yang bermasalah dalam kasus hukum.

“Laporan yang masuk ke saya, ini ada masalah. Saya akan memanggil lagi MWA, bagaimana ini bisa terjadi,” jelasnya.

Nasir menilai bahwa pemilihan rektor yang rencananya akan digelar pada 27 Oktober 2018 nanti kemungkinan besar akan ditunda. Terlebih, jika dugaan pelanggaran yang ditemukan benar terjadi.

“Kalau ada pelanggaran (pribadi) seperti ini, saya akan melakukan penundaan pemilihan,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA