Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Bakal Kasih Sanksi Buat Pemilik Reklame Langgar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Oktober 2018, 04:49 WIB
Pemprov DKI Bakal Kasih Sanksi Buat Pemilik Reklame Langgar Aturan
Reklame di kawasan Rasuna Said yang diturunkan Pemprov DKI/RMOL
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta memberi peringatan kepada pemilik papan iklan yang terbukti melanggar untuk segera menurunkan bangunan reklame.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan akan menyegel 60 papan reklame di Jakarta.

Anies juga memberikan sanksi tegas Bagi pemilik reklame yang terbukti melanggar. Mereka kata Anies, kemungkinan tidak bisa memasang reklame di DKI Jakarta enam bulan sampai satu tahun.

"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies di kawasan jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

Penertiban reklame melanggar aturan ini akan digencarkan Anies beberapa hari kedepan. Perdana Anies mencopot reklame yang ada di kawasan Jalan Kuningan Persada.

Di kawasan Jalan Rasuna Said, Pemporov mencatat ada 16 titik reklame yang harus di tertibkan.

"Wilayah sini memang daerah pengawasan ketat soal reklame ini, seharusnya memang sudah diturunkan sejak dulu-dulu, tetapi kan ini tidak pernah diindahkan," ujar Anies di lokasi. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA