Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kisruh Pemilihan Dewan Kota, Komisi A DPRD DKI Segera Panggil Walikota dan Pansel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Oktober 2018, 18:00 WIB
Kisruh Pemilihan Dewan Kota, Komisi A DPRD DKI Segera Panggil Walikota dan Pansel
Calon Dewan Kota, Herwanto.
rmol news logo Kewenangan walikota dan pansel dalam menentukan keterpilihan anggota dewan kota sesuai dengan pergub No 116 tahun 2013 menuai banyak kontroversi. Sebab, dalam seleksi yang dilakukan pansel, diduga kuat adanya intervensi pemerintah setempat.

Pemilihan Dewan Kota di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat merupakan dua wilayah yang saat ini dipersoalkan dalam penentuan pemenang karena adanya dugaan kuat intervensi dari pemerintah.

Adanya kasus dugaan intervensi terhadap penentuan pemenang calon dekot diungkap salah satu calon dekot Jakpus, Herwanto.

Bahkan pria yang memiliki profesi pengacara itu pun melaporkan adanya indikasi kecurangan pada ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan gubernur DKI Jàkarta, Anis Baswedan.

"Saya sudah mengirimkan surat kepada gubernur, ketua DPRD dan Komisi A. Surat itu memohon klarifikasi  walikota dan PPDK terhadap proses kelengkapan penyelenggaraan pemilihan dewan kota di Jakpus," ujar Herwanto di Jakarta, Selasa (16/10).

Menurutnya, landasan untuk meminta klarifikasi dikarenakan adanya aturan yang ditabrak oleh pansel, salah satunya pergub No.6 tahun 2011. Bahwa panitia seleksi yang berjumlah 7 orang harus secara utuh melakukan uji kelayakan pada calon. "Selain itu berita acara wajib ditandatangani oleh anggota pansel. Jika ada salah satu tidak menandatangani maka cacat hukum," bebernya.

Disamping itu, kuat pula dugaan untuk penentuan pemenang  sarat akan muatan politik. Karena diduga pula adanya salah satu pansel merupakan kader partai peserta pemilu 2019.

"Sehingga dalam penentuan pemenang pun, ada dugaan like and dislike dalam memberikan nilai pada calon," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono menanggapi serius adanya laporan tersebut. Komisi A pun akan melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi pada pansel dan walikota.

"Kalau ada aturan yang dilanggar pastinya Komisi A akan melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan pada walikota dan panselnya," ujar politisi PDIP itu.

Namun, diketahui Gembong jika dalam aturan yang ada saat ini. Sebenarnya, walikota sangat kecil peluangnya untuk melakukan intervensi. "Peran walikota tidak besar dalam menentukan pemenang. Pansel yang banyak menentukan," katanya.

Selain itu, Wakil ketua DPRD DKI, Triwisaksana mengungkapkan agar calon dewan kota harus menyertakan bukti-bukti autentik adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan dewan kota yang bisa mendasari pemanggilan pihak-pihak terkait.

Komisi A, nantinya akan mendalami pelaporan yang dilakukan calon dekot. "Jadi perlu ada bukti, kalau tidak ada bagaimana akan kita panggil. Yang terpenting lagi, Dekot ketika maju, harus berani menang dan kalah," beber politisi PKS itu. [rry]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA