Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (11/10), gudang milik WN yang digrebek tersebut, berisikan ribuan botol bir berbagai merek. Polisi tidak menemukan miras oplosan
"Kalau dikaitkan dengan Perda di Kota Serang mengatur bahwa Kota Serang itu harus nol persen. Tapi, faktanya masih ada gudang yang menyimpan miras," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin.
Kapolres menduga gudang ini digunakan untuk mennyuplai pasokan beberapa tempat hiburan. “Tidak menutup kemungkinan dari gudang ini yang menyuplai ke berbagai tempat hiburan di kota Serang," ujarnya.
Kapolres menambahkan, sampai saat ini, Kota Serang belum pernah menerbitkan izin terkait dengan hiburan malam. Pihaknya masih mengkai lebih jauh kasus ini.
"Saat ini pelaku masih dalam proses baru tadi siang diamankan akan kita kembangkan termasuk dengan perizinan," tukasnya.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: