Politisi yang kini mengaku telah pindah partai dari Golkar ke Gerindra itu ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 September 2018 lalu.
"Benar telah kita tahan dalam perkara penipuan. Tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata," kata Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).
Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Pasca penahanan, secara administratif, Bareskrim telah mengirimkan pemberitahuan penangkapan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan sejumlah pihak.
Namun Fadil tidak menjelaskan berapa besar nilai penipuan dan siapa korban yang ditipu. Juga kapan kejadian penipuan itu terjadi.
"Datanya sudah di Kadiv Humas," pungkasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: