Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selamatkan Pejuang Lingkungan Bambang Hero

Dihukum Hakim Denda Rp 1 M, Malah Balik Nuntut Rp 510 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Oktober 2018, 09:28 WIB
<i>Selamatkan Pejuang Lingkungan Bambang Hero</i>
Bambang Hero Saharjenao/Net
rmol news logo Guruesar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjenao terancam digugat balik atas kesaksiannya sebagai saksi ahli ketika memberikan keterangan di pengadilan terkait adanya persidangan kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Alumni IPB, Jen Maro menyampaikan, Prof Bambang Hero harus diselamatkan. Sebab, dia adalah pejuang lingkungan yang membeberkan kesalahan dan juga kejahatan para korporasi yang menggasak hutan Indonesia.

"Ada perusahaan terbukti bersalah membakar hutan Indonesia, dihukum denda 1 miliar rupiah, tapi malah balik tuntut saksi ahli sampai 510 miliar rupiah. Gila apa," tutur Jen Maro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/10).

Dia menjelaskan, ketidakadilan ini menimpa Bambang Hero harus dilawan. Bambang Hero hanya memenuhi undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk jadi saksi ahli. Tugasnya, menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan yang disebabkan PT JJP.

"Tapi malah dia yang digugat balik," ujarnya.

Dia melanjutkan, dugaan kriminalisasi dan menggugat balik pejuang lingkungan bukan kejadian pertama. Lima bulan lalu, Nur Alam, eks Gubernur Sulteng yang terbukti bersalah keluarkan izin tambang bermasalah, juga menggugat Basuki Wasis yang jadi saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi sekarang, ada dua saksi ahli yang dapat ancaman hukum hanya karena penuhi tugasnya," ujar Jen.

Jen Maro menegaskan, gugatan ini jelas salah alamat. Kalau PT JJP tidak terima dengan putusan hakim, seharusnya mereka menggugat KLHK.

"Apalagi menurut UU 32/2009, orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup itu enggak bisa dituntut atau digugat. Kesaksian Pak Bambang Hero di depan majelis hakim juga terbukti benar dan dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara," ujarnya.

Menurut Jen Maro, petisi menggalang dukungan bagi Bambang Hero juga sudah disebar agar dibebaskan.

Dia juga mendesak aparat penegak hukum mau menegakkan hukum dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para perusahaan pembakar hutan dan lahan, dan yang merampas hutan dan lahan Indonesia.

“Pak Bambang Hero juga bukan cuma ahli lingkungan. Tapi juga hero kita karena ia sudah lama bantu pemerintah dalam ratusan kasus untuk selamatkan lingkungan Indonesia. Berkat ilmu dan jasanya, banyak perusahaan perusak lingkungan yang akhirnya dihukum," tuturnya.

PT JJP sendiri telah diputus bersalah akibat tindakan pembakaran lahan gambut seluas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau.

Untuk kasus perseorangan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, kepala kebun PT JJP Kosman Vitoni Immanuel Siboro dijatuhi Pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Untuk kasus korporasi yang diwakili Direktur Halim Gozali berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan HIlir dihukum dengan membayar denda Rp 1 miliar. Berdasarkan putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), PT JJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dikenakan denda ganti rugi sekaligus biaya pemulihan sebesar Rp 491,03 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA