Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Mahasiswa Unila, Bawa Keranda Ke Ruang Rektor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Jumat, 05 Oktober 2018, 05:24 WIB
Aksi Mahasiswa Unila, Bawa Keranda Ke Ruang Rektor
Aksi Mahasiswa Unila/Net
rmol news logo Aksi demonstrasi terus digelar mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Bahkan, para mahasiswa memasang spanduk dan membawa keranda ke ruang Rektor Universitas Lampung (Unila) hingga Kamis malam (4/10).

Para mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Unila Berdaulat bermalam di Ruang Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin hingga tanpa batas waktu. Para mahasiswa juga memenuhi teras Gedung Rektorat. Mereka menduduki ruang rektor sejak Selasa (2/10).

"Kami sudah deklarasikan tadi bersama ketua-ketua BEM yang tergabung dalam aliansi akan menjadikan rektorat sebagai rumah mahasiswa sampai tuntutan dipenuhi,” kata Jenderal Aliansi Gerakan Unila Berdaulat M Fauzul Adzim seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (4/10).

Dialog antara mahasiswa dengan pihak rektorat masih belum memuaskan para mahasiswa. Ada dua poin dari enam poin tuntutan mahasiswa yang belum dipenuhi.

"Dari enam tuntutan kami, ada dua lagi yang belum dipenuhi pihak rektorat," ujar Jenderal Aliansi Gerakan Unila Berdaulat M Fauzul Adzim.

Adalah pertama pencopotan Pembantu Rektor III Prof. Dr. Kharomani karena melakukan upaya politisasi kampus dengan melakukan motif politik praktis yang mencoreng marwah demokrasi.

Kedua pencopotan jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja sama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang telah diskriminatif dan penyimpangan dari tugas dan wewenangnya.

"Rapat Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan hanya melibatkan elemen mahasiswa lain, BEM universitas maupun fakultas tidak dilibatkan membahas aturan terhadap mahasiswa," ujar M Fauzul Adzim.

Empat tuntutan mahasiswa yang telah dipenuhi Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin adalah pertama pencabutan Peraturan Rektor No.3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan sanksi kepada mahasiswa Universitas Lampung.

Kedua, penghentian Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan terhadap mahasiswa.

Ketiga, mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

Lalu, keempat menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA