Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepung Rektorat, Ribuan Mahasiswa Unila Sodorkan Tuntutan Dan Tolak Kebijakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Oktober 2018, 03:55 WIB
Kepung Rektorat, Ribuan Mahasiswa Unila Sodorkan Tuntutan Dan Tolak Kebijakan
Foto/Repro
rmol news logo Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unila menggelar aksi damai Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila), Selasa (2/10). Melalui perwakilannya, massa mahasiswa menyodorkan tuntutan dan penolakan kebijakan yang diterapkan kampus tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Rektor III Unila, Karomani menerima berkas tuntutan mahasiswa yang disampaikan Presiden BEM Unila M Fauzul Azim. Namun, berkas tuntutan tersebut tidak ditandatangani dengan alasan bukan merupakan wewenangnya.

Kepada perwakilan mahasiwa, Karomani mengatakan dirinya tak berwenang mencopot Wakil Dekan I, Wakil Dekan III Fakultas Teknik, dan Wakil Rektor III yang tertulis di dalam berkas tuntutan tersebut.

"Kewenangan Senat Unila," ucapnya, dilansir RMOLLampung, Selasa (2/10).

Tak hanya itu, mahasiswa juga menolak lima kebijakan yang diterapkan kampus tersebut. Pertama, menolak pemberlakuan jam malam di kampus. Kedua, menolak Sabtu dan Minggu tidak bisa digunakan kegiatan.

Ketiga, menolak pengambilalihan pemerintahan kampus oleh rektorat. Keempat, menolak segala peraturan yang merugikan mahasiswa baru, dan terakhir menolak segala bentuk ancaman kepada mahasiswa oleh rektorat.

Selain itu, mahasiswa Unina menyampaikan enam tuntutan ke pihak kampus. Pertama, dicabutnya Peraturan Rektor No 3 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa Universitas Lampung.

Kedua, penghentian Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan terhadap nahasiswa. Ketiga, mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

Keempat, menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan.

Kelima, menghentikan segala upaya politisasi kampus Universitas Lampung dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah demokrasi. Keenam, mencopot jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan tugas dan kewenangannya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA