Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemuda Ini Dibekuk Saat Jual Motor Curian Lewat Facebook

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 02 Oktober 2018, 14:19 WIB
Pemuda Ini Dibekuk Saat Jual Motor Curian Lewat Facebook
Tersangka/RMOLJateng
rmol news logo . Aksi A’an Setiawan alias Daon, (19), akhirnya berakhir di jeruji penjara. Ia ditangkap saat berupaya menjual motor curian kepada petugas kepolisian yang menyamar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

A’an yang merupakan buruh yang tinggal di Dukuh Kempit Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibantu Resmob Polres Pekalongan di SPBU Karanganyar.

Penangkapan itu bermula dari pengaduan Muhammad Husni Mubarok, (22), warga Dukuh Sopaten Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ke Polsek Kedungwuni pada Jumat (28/9).

“Dalam pengaduannya, korban melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70, warna merah, tahun 1979, plat nomor G-4928-AA yang terjadi pada hari Rabu (25/9) sekitar pukul 09.00 Wib di teras rumah tempat korban bekerja," ungkap Kasubbag Humas Iptu Akrom, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (2/10).

Menurun pengakuan korban, pada  Jumat (28/9) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib, ia secara kebetulan melihat sebuah postingan iklan pada facebook grup Jual beli Velg dan Tromol Pekalongan.  Iklan tersebut diposting oleh akun facebook milik tersangka yang berisi iklan menjual sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik korban.

Menerima laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 Wib korban dan petugas berusaha berkomunikasi melalui inbox facebook (messenger) dengan tersangka, yang seolah-oleh ingin membeli motor tersebut.

Akhirnya  terjadi kesepakatan transaksi di SPBU Karanganyar. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib, korban bersama petugas yang menyamar menuju ke tempat kesepakatan untuk bertemu.

Setelah bertemu dengan tersangka dan motor yang hendak dijual, petugas langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut. Ternyata sepeda motor yang hendak dijual tersebut benar milik korban yang sebelumnya hilang. Tersangka pun langsung diamankan petugas.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh temannya berinisial FR (19) , warga Kecamatan Kesesi, Pekalongan untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Tersangka juga mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil kejahatan.

Ditambahkan Akrom, saat ini petugas Kepolisian sedang memburu teman tersangka, FR yang sudah diketahui identitasnya.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA