Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJateng, komplotan ini ditangkap pada Kamis (27/9) lalu. Mereka adalah Masruri (25), Nur Arifin (28), Suryono (42), Khaerudin (35) dan Arif Gunawan (22) yang semuanya warga Kecamatan Paguyangan.
Diterangkan Kapolres Brebes AKBP Sugiarto, terungkapnya komplotan perampok ini berdasarkan hasil penyelidikan jajaranya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Komplotan ini diketahui telah berulang kali melakukan aksinya. Kejahatan terakhir mereka yakni pada Agustus 2018 lalu, dimana mereka merampok sebuah rumah seorang janda bernama Roimah, warga desa Wanatirta, Kecamatan Paguyanagan, Brebes.
Dalam aksinya itu, komplotan tersebut berhasil membawa kabur uang tunai puluhan juta dan perhiasan emas sebesat 130 gram. “Selain itu mereka juga melakukan kekerasan kepada Roimah," ungkap AKBP Sugiarto.
Sugiarto menambahkan, upaya penangkapan kawanan tersebut belangsung cukup dramatis. Polisi harus bekerja keras untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Pengintaian dilakukan sejak Kamis (27/9) malam sekitar pukul 23.00 Wib dan baru berhasil menangkap dua pelaku yakni Masruri dan Suryono, tiga jam kemudian. “Sekitar 45 menit kemudian, tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap di tempat persembunyianya masing - masing,†imbuhnya.
Atas perbuiatannya, kelima kawanan perampok itu, diancam pasal 365 KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tangan tersangka.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: