Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dimas Kanjeng: Ampun, Saya Mengaku Salah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 26 September 2018, 14:21 WIB
Dimas Kanjeng: Ampun, Saya Mengaku Salah<i>!</i>
Dimas Kanjeng/Net
rmol news logo . Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengakui kesalahannya menerima uang dari korban bernama Muhamad Ali senilai Rp 13 miliar, bukan Rp 35 miliar sebagaimana dilaporkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Iya bu hakim, saya bersalah," kata Kanjeng Dimas saat dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim Anne Rusiana serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9).

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, mengaku awal dari masalah ini ketika pelapor datang pada dirinya sebanyak tiga kali untuk mengajak kerjasama.

Ali mengaku memberikan uang Rp 35 miliar kepada terdakwa sebagai bentuk kerjasama dan meminta jaminan.

Saat itu Ali diberi tiga koper uang dollar Amerika dari guru terdakwa, yakni Abah Kertonegoro, yang sepadan dengan uang Rp 35 miliar.

Terdakwa dalam pengakuannya, mengatakan sempat melarang Ali untuk membuka koper tersebut sebelum waktu yang dia tentukan. Namun Ali kemudian membuka isi koper. Ternyata isinya tidak sesuai.
 
Lebih lanjut, terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan sebagian uang yang diberikan Ali kepadanya sebesar Rp 4,5 miliar, dan berjanji akan mengembalikan sisanya secara bertahap.
 
"Ya kira-kira Rp 13 miliar (utang), bukan Rp 35 miliar. Saya sudah kembalikan Rp 4,5 miliar. Dan sekarang saya dalam tahap pengembalian sisanya," aku Dimas Kanjeng.

Sidang akhirnya ditunda 2 pekan dengan mengagendakan surat tuntutan jaksa kepada terdakwa. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA