Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra-PKS Saling Klaim, Anies Punya Kriteria Wagub Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 September 2018, 15:13 WIB
Gerindra-PKS Saling Klaim, Anies Punya Kriteria Wagub Sendiri
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Terjadi saling klaim antara Partai Gerindra dan PKS untuk menempari kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.

Presiden PKS, Sohibul Iman menyebutkan dua nama kandidat yang diusungnya, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi dan mantan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu, serta Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengaku sudah memperoleh mandat dari DPD Partai Gerindra DKI untuk maju dalam bursa cawagub.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap cawagub memenuhi kriteria wagub yang diinginkannya. Kriteria Anies untuk sosok pendampingnya yakni harus tinggal di Jakarta, mau bekerja keras dan tuntas, serta siap all-out untuk memikirkan solusi permasalahan Jakarta.

"Jadi, dia harus fokus konsentrasi di sini. Dan Jakarta tidak dipandang sebagai sekadar arena politik. Karena ini banyak disoroti semua pihak. Tapi dipandang sebagai tempat bekerja untuk membuat perubahan Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir RMOLJakarta, Kamis (20/9).

Tidak hanya itu, wakil gubernur nantinya harus punya visi dan misi yang sama dengan dirinya, di antaranya membuka kesetaraan kesempatan tentang keadilan sosial bagi semua warga di Jakarta.

"Berpihak pada siapa? Pada orang banyak dengan prinsip keadilan. Kriteria umum seperti itu yang saya harapkan mudah-mudahan jadi pertimbangan partai politik," ujar Anies.

Ditegaskannya, kriteria yang disampaikannya adalah kriteria umum supaya sejalan dengan visi dan misinya sebagai Gubernur DKI. Anies tidak menginginkan, pendampingnya di tengah jalan ternyata tidak memiliki visi yang sama dengan janjinya sewaktu kampanye Pilkada DKI 2017.

Namun Anies tidak berkomentar mengenai nama cawagub yang masuk kriterianya.

"Kalau sudah resmi nanti saya komentari namanya. Sebelum resmi, saya jangan komentar nama dong. Kalau saya tambahin kriteria khusus, nanti menyerempet," terangnya.

Proses penentuan wagub DKI menurut Pasal 176, ayat 1 dan 2 dalam UU No 10/2016, kata Anies, partai pengusung mengusulkan dua nama cawagub melalui gubernur DKI. Lalu Gubernur DKI Jakarta mengusulkannya kepada DPRD DKI. Kemudian DPRD DKI melakukan rapat paripurna untuk menetapkan satu calon.

Calon yang terpilih dalam rapat paripurna dikirimkan ke Kemendagri untuk verifikasi. Kemdagri kemudian mengusulkan ke presiden untuk mendapatkan penetapan.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA