"E-tilang sesuai dengan denda maksimal tilang. Sesuai Undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, dilansir
RMOLJakarta, Selasa (18/9).
Menurut Yusuf, pengendara yang kena tilang adalah pengendara yang melanggar marka jalan, lampu merah, dan ganjil-genap.
"Nanti kita setting juga kameranya," ujar Yusuf.
Jika pelanggar lalu lintas tidak membayar denda tilang dalam waktu 14 hari sejak ditilang, maka surat kendaraan akan diblokir saat perpanjangan STNK.
"Diblokir STNK-nya pada saat bayar pajak. Bayar pengesahan itu tidak bisa karena terblokir, harus bayar tilang dulu," tegas Yusuf.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.