Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tilang Elektronik Diuji Coba Oktober, Tak Bayar Denda STNK Diblokir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 September 2018, 20:06 WIB
Tilang Elektronik Diuji Coba Oktober, Tak Bayar Denda STNK Diblokir
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sistem tilang elektronik (e-tilang) di Jakarta disebut akan mengurangi praktik-praktik pungli di lapangan. Sistem baru tersebut akan diuji coba di Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman Oktober mendatang.

"E-tilang sesuai dengan denda maksimal tilang. Sesuai Undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, dilansir RMOLJakarta, Selasa (18/9).

Menurut Yusuf, pengendara yang kena tilang adalah pengendara yang melanggar marka jalan, lampu merah, dan ganjil-genap.

"Nanti kita setting juga kameranya," ujar Yusuf.

Jika pelanggar lalu lintas tidak membayar denda tilang dalam waktu 14 hari sejak ditilang, maka surat kendaraan akan diblokir saat perpanjangan STNK.

"Diblokir STNK-nya pada saat bayar pajak. Bayar pengesahan itu tidak bisa karena terblokir, harus bayar tilang dulu," tegas Yusuf.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA