Taufik maunya keduanya bisa berjalan beriringan, jadi caleg iya, jadi Wagub DKI juga iya. Di sisi lain Peraturan KPU 8/2018 meminta kepala daerah yang maju sebagai caleg harus mundur dari jabatannya.
"Dua-duanya (Wagub dan Caleg) nggak boleh ya? nggak bisa ya. Saya kira lihat nanti lah," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9).
Kegalauan Taufik ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju jadi caleg pada pemilihan legislatif 2019.
Sementara itu, hingga saat ini, partai Gerindra masih mengusung M.Taufik sebagai kandidat utama Wagub DKI melawan tiga kandidat dari PKS
Taufik memastikan bahwa Gerindra telah memberikan amanat secara resmi kepada dirinya untuk maju dalam persaingan merebut kursi Wagub DKI. Terlebih ini semua sudah melewati proses Rapat Pimpinan (Rapim).
"Memang saya yang mewakili Gerindra. Memang saya disuruh maju bukan seandainya, itu sudah keputusan Rapim DPD," tutup Taufik.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: