Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Status Medsos, Pembunuh PSK Ini Dicokok Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Minggu, 16 September 2018, 10:39 WIB
Lewat Status Medsos, Pembunuh PSK Ini Dicokok Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aksi koboy D (16) warga Pucung, Babankerep Kecamatan Ngaliyan Semarang yang menghabisi nyawa Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) warga Patebon Kendal ini ternyata sudah menaruh dendam kesumat yang dipendamnya sebulan.

Bahkan aksi pembunuhan terhadap penghuni Wisma Mr. Classic Komplek Lokalisasi Sunan Kuning ini sudah direncanakan jauh hari.

Pelaku berniat membunuh Ninin sejak kencan pertama pada Agustus 2018 lalu. Karena, pelayanan yang kurang memuaskan dan tersinggung dengan ucapan Ninin.

"Pada Agustus lalu saya kencan dengan dia (korban), saat itu Ninin sangat mengecewakan, pelayanannya enggak enak, cerewet dan omongane sengak dan ketus," ujar D kepada Polisi.

Mendapat perlakuan tersebut, pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar dan bekerja sebagai pengantar air mineral ini sangat dendam dan berkeinginan menghabisi korban.

Bahkan kejengkelan dan dendam pelaku sempat diupload di Facebook bulan lalu. Pelaku membuat status di wallnya dengan kata- kata "Tinggal tunggu tanggal mainya, omonganmu sengak".

Sejak saat itulah pelaku berusaha mengumpulkan uang untuk bisa kembali ke lokalisasi Sunan Kuning dan berkencan kembali dengan Ninin.

"Akhirnya Rabu kemarin pukul 23.30, saya ke Sunan Kuning. Dari rumah, saya sudah siapkan oli bekas untuk mengguyur korban supaya tidak bisa dilacak," imbuhnya.

Saat sampai di Wisma Mr. Classic, Ninin sedang duduk di depan wisma. Bahkan mereka sempat ngobrol dan  bertransaksi. Setelah puas berbincang, sekira pukul 01.30 WIB keduanya masuk kamar untuk berhubungan intim.

"Waktu itu saya tidak puas dan ingin melakukan lagi. Saya tawar Rp 100 ribu tapi Ninin menolak. Saya jengkel dan akhirnya saya bekap pakai bantal sampai meninggal. Setelah itu saya siram tubuhnya dengan oli bekas yang saya bawa dari rumah, supaya tidak bisa dilacak," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  subsider 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA