Kejanggalan ini ditemukan Ombudsman RI saat menggelar sidak ke Lapas Sukamiskin, Rabu (12/9) malam.
"Ada beberapa kejanggalan dan temuan yang tidak patut ada perlakuan berbeda, misalnya standar operasional prosedur di dalam lapas pukul 5 ditutup di depannya di gembok untuk pintu blok, namun kamar napi ga digembok," papar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Ninik menambahkan, ditemukan juga kamar hunian narapidana di Sukamiskin enggak digembok dan masing-masing kamarnya ini tidak sesuai peraturan.
"Jadi yang digemboknya di blok saja, jadi leluasa, saya kira perlu menjadi masukan. Saya memperhatikan ini," paparnya.
Ninik mengakui, hasil temuan sidak dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Jabar, Ibnu Chuldun.
"Kami sampaikan sebagai bahan evaluasi, untuk segera diperbaiki sistemnya," demikian Ninik.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.