Larangan itu terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).
Akibatnya, ribuan nelayan Batubara dan keluarganya terancam kelaparan. Sebab sudah 10 hari mereka tidak boleh melaut karena adanya pelarangan dan ancaman penangkapan dari aparat penegak hukum.
Anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah perikanan dan kelautan, Ono Surono menyatakan Pemerintah Daerah untuk turun tangan mengatasi masalah ini.
"Pemerintah Daerah harus segera turun tangan karena dipastikan kapal-kapal mereka adalah kapal di bawah 30 GT yang merupakan kewenangan Pemda Propinsi," ungkap Ono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/9).
Sambung Anggota DPR Fraksi PDIP tersebut, KKP RI pernah mengeluarkan surat edaran tentang pendampingan untuk nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut. Di mana semuanya diberikan pergantian alat tangkap dan permodalan.
"Jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian yang pada akhirnya menjadi tanggungjawab pemerintah juga," pungkas Ono.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: