Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBengkulu, Rabu (12/9), temuan BPK tersebut berjumlah Rp. 1.101.880.000,-. berdasarkan LHP LKPD 2017 tertanggal 28 Mei 2017 dimana terdapat kelebihan pembayaran uang harian.
Sekwan DPRD Bengkulu, Sofwin menjelaskan, bahwa uang berjumlah Rp. 1.052.845.000,- telah dikembalikan ke BPK. Sofwin menegaskan, uang tersebut dikembalikan sebelum hasil audit BPK keluar.
“Sudah selesai semua, untuk yang reses sudah dikembalikan pada tanggal 25 Mei, dan sudah disetor," ujar Sofwin saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLBengkulu.
Terkait temuan adanya biaya ganda dan pertanggung jawaban kegiatan reses di Sekwan DPRD Bengkulu yang terindikasi tidak sesuai dengan kenyataan, yakni sebesar Rp. 1.052.845.000, juga telah ditarik kembali oleh pihak sekwan.
“Untuk kelebihan bayar, ya kita tarik lagi dan saat ini dari BPK sudah mencicil ke Sekwan untuk mengembalikan," tandas Sofwin.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: