Sidang etik itu digelar di Kantor DKPP di Jakarta, atas pengaduan dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).
Dalam pengaduannya, KRLUPB menilai Bawaslu Lampung bertindak tidak netral, tidak kapabel, dan tidak mampu mencegah dan mengungkap politik uang yang terjadi pada Pilgub Lampung 2018.
Seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Lampung, Koordinator Posko Demokrasi Lampung Rismayanti Borthon, mengatakan, pihaknya berharap DKPP berpihak kepada masyarakat yang kecewa atas maraknya politik uang pada Pilgub Lampung lalu.
Rismayanti berpendapat, gugatan ini menjadi pertaruhan bagi kredibilitas DKPP. "Kita berharap masih ada lembaga negara yang mau mendengar dan berpihak kepada rakyat dengan mengeluarkan keputusan seadil-adilnya,†ujar dia.
Aktivis prorakyat ini menyebut, masyarakat berharap proses gugatan berjalan lancar hingga adanya sanksi tegas kepada komisioner Bawaslu Lampung jika terbukti melanggar.
"Ada kesan Bawaslu Lampung melakukan pembiaran terhadap politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilgub Lampung 2018," katanya.
DKPP, tambah dia, menjadi harapan terakhir masyarakat Lampung agar memberikan sanksi tegas dan memberhentikan semua komisioner Bawaslu Lampung.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: