Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Tidak Selektif Undang Pengusaha Ke Istana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 01 September 2018, 13:53 WIB
rmol news logo . Presiden Joko Widodo tidak selektif mengundang seseorang termasuk saat menjamu sejumlah pengusaha muda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin lalu (27/8).

"Menyikapi perihal undangan Bapak Jokowi kepada pengusaha muda konglomerat generasi kedua dan ketiga. Saya selaku perwakilan warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sangat perihatin dan menyesalkan kepada Bapak Jokowi yang tidak selektif merangkul pengusaha dalam meningkatkan perekonomian negara," kata pewakilan warga Tabalong, Zulfikar, Sabtu (1/9).

Alasannya, jelas Zulfikar, dalam cacatan mereka, ada salah satu pengusaha yang diundang Jokowi belum menyelesaikan kewajibannya melakukan pembayaran lahan atau tanah warga seluas kurang lebih 450 hektar di Desa Kasiau, Kecamatan Murungpudak dan Desa Lokbatu, Kecamatan Haruai di Tabalong.

Pengusaha yang dimaksud adalah Garibaldi Thohir. Dia adalah Presiden Direktur Adaro Energy.

Perusahaan Adaro meninggalkan permasalahan alias sengketa dengan warga yang sudah berlangsung 10 ahun tanpa penyelesaian. Dan mereka mengklaim kalau lahan warga tersebut dalam HGU tanpa pernah mengeluarkan data dan faktanya kepada masyarakat.

"Padahal jelas keberadaan tanah warga itu ada bahkan sudah diukur, GPS, tenol, dan sudah ada peta luasan atau gif dump yang dikeluarkan sendiri oleh Adaro, tapi mereka ingkar terhadap janji pembayarannya baik yang di dalam HGU yang mereka klaim maupun yang di luar HGU," ujar Zulfikar.

Jangankan hanya segel, girik atau SKT, yang setipikat saja mereka tidak mau membayar satu contoh kongkret. Sertifikat yang di dalam HGU atas nama Ismun (nomor setipikat 5) dan Yusmi (somor Sertipikat 229).

Yang di luar HGU atas nama Hasbullah dengan sertipikat No.17.07.06.02.1.00484. Dan pada tahun 2014 sudah dilakukan pengukuran pengembalian bata oleh BPN (berita acara No. 31/2014). Itupun tanahnya tetap digarap oleh Adaro tanpa penyelesaian dengan bukti sertipikat masih ada pada pemilik. Abd. Basir SHM No.129 (belum digarap) tapi di sekelilingnya sudah habis dibebaskan oleh Adaro.

Zulfikar menerangkan, warga sudah bersurat ke mana-mana tapi tidak ada tanggapan, satu tahun terakhir ini warga bersurat dan menghadap ke Kementerian Kemaritim tapi proses itupun sepertinya tidak jalan lagi atau hanya jalan di tempat.

"Pada awal juga laporan warga tidak mendapat perhatian serius, setelah satu tahun baru ada pemanggilan pihak perusahaan, BPN dan pihak pemprov setelah itu terkesan jalan di tempat lagi tanpa ada pemanggilan terhadap perwakilan warga dan pemilik pertama HGU seperti yang dijanjikan," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA