Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proyek PLTA Tampur Mendapat Penolakan Aktivis Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Agustus 2018, 02:03 WIB
Proyek PLTA Tampur Mendapat Penolakan Aktivis Lingkungan
Ilustrasi/Net
rmol news logo  Pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur dikecam aktivis dan pakar lingkungan.

Meski telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan di Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur, Provinsi Aceh, mega proyek tersebut dinilai akan merusak habitat gajah Sumatera, mengancam kelangsungan hidup dan mata pencarian penduduk yang hidup di hilir sungai Tamiang.

Analis Perlindungan Bentang Alam dari Yayasan Ekosistem Leuser (YEL) Riswan Zein menilai keberadaan PLTA Tampur akan membuka akses ke kawasan hutan primer yang menimbulkan aktivitas pembukaan hutan dan perburuan. Kondisi tersebut akan menurunkan keutuhan fungsi hutan lindung dari Kawasan Strategis Nasional Kawasan Ekosistem Leuser.

"Lembah Sungai Lesten yang akan digenangi waduk merupakan koridor jelajah yang sangat penting untuk populasi gajah Sumatera, koridor tersebut akan putus total karena topografi yang sangat terjal; hal ini akan mendorong populasi ini ke arah kepunahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/8).

Selain dampak ekologis, Riswan menambahkan beberapa risiko sosial dan bencana yang akan timbul akibat pembangunan PLTA.

Menurut dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) yang dikeluarkan oleh PT. KAMIRZU, luas genangan diperkirakan mencapai 4.090 Ha dan untuk memenuhi genangan seluas area tersebut membutuhkan waktu hingga satu tahun.

"Sudah bisa dipastikan 50 persen desa yang berada di hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang akan mengalami kekeringan hebat selama kurun waktu satu tahun," jelas Riswan.

Tidak hanya merusak dan berpotensi menimbulkan bencana, rencana pembangunan PLTA Tampur ini juga menuai polemik terkait proses perizinan

Tim Legal Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Haka) M Fahmi mengatakan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang digunakan oleh PT Kamirzu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, IPPKH hanya bisa dikeluarkan oleh Menteri berdasarkan permohonan.

Dalam aturan tersebut Menteri memang bisa memberikan kewenangan kepada gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, tapi hanya untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial dengan luas paling banyak lima hektare.

"Proyek ini sudah dipastikan menggunakan kawasan hutan lebih dari lima hektar dan tidak termasuk dalam kategori fasilitas umum yang bersifat non komersial seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan," ujar Fahmi.

Sementara itu, Matsum, warga Aceh Tamiang yang memulai petisi "Batalkan Proyek PLTA Tampur yang Mengancam Jutaan Jiwa" di laman Change.org menjelaskan masyarakat yang tinggal di hilir sungai Tamiang mulai merasa cemas menanggapi rencana pembangunan PLTA Tampur ini.

Masyarakat Tamiang trauma dengan kejadian banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang di 2006.

"Bukannya kami antipembangunan, hanya saja jangan disitu, masih banyak tempat-tempat lain yang bisa menghasilkan listrik tanpa merusak hutan dan menimbulkan bencana," ujar Matsum.

Petisi yang dibuat Matsum ini dapat dilihat pada tautan Change.org/TolakPLTATampur sudah mendapatkan lebih dari 5 ribu dukungan yang terus bertambah. [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA