Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diluruskan, Pengelola Cuma Minta Pemasangan Bendera Tidak Ganggu Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 19 Agustus 2018, 02:41 WIB
Diluruskan, Pengelola Cuma Minta Pemasangan Bendera Tidak Ganggu Warga
Salah satu unit Apartemen Kalibata City memasang bendera Merah Putih/Ist
rmol news logo Kabar pencopotan paksa bendera Merah Putih di Apartemen Kalibata City dibantah oleh pihak pengelola.

General Manager Kalibata City Ishak Lopung menyatakan bahwa pencootan bendera di salah satu unit apartemen Tower Damar adalah tidak benar.

Dia menjelaskan hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang bermula saat pengelola meminta seorang pemilik unit memindahkan bendera ke area yang lebih aman di area taman. Pemilik unit tersebut awalnya memasang bendera di teras yang terletak di atas

"Pengelola beranggapan tiangnya berisiko jatuh dan menimpa warga dan kendaraan, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/8).

Pemilik unit diminta untuk memindahkan pemasangan bendera di area taman. Pemilik unit, sepakat dengan tawaran tersebut. Namun tak lama berselang, anak dari pemilik unit menanyakan pihak yang menertibkan bendera tersebut.

"Di saat pengelola hendak menjelaskan, seorang warga diduga memprovokasi massa dengan mengatakan pihak pengelola melarang pengibaran bendera," jelasnya.

Demi menjaga ketenangan, petuga keamanan mengajak pengelola dan warga diduk bersama. Dihasilkan sebuah kesepakatan bahwa pemilik unit diizinkan memasang bendera di teras. Tapi dengan catatan ikatan tali aman dan rapi, sehingga berbagai risiko dapat diantisipasi.

"Saat pemasangan petugas pengelola bahkan didampingi pihak keamanan, dan Ketua RT," terang Ishak.

Secara terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menjelaskan penurunan dan penertiban bendera merupakan dua hal yang berbeda.

"Jika bendera dipasang di tiang lalu dicopot, itu penurunan. Tetapi jika ingin diatur pemasangannya, itu penertiban," ujar Stefanus.

Stefanus menjelaskan hunian semacam apartemen atau rumah susun punya aturan tersendiri dalam beberapa kegiatan, termasuk soal pemasangan bendera.

Pemilik hunian tentu punya kebebasan untuk memasang bendera. Tapi ada aturan khusus yang haruz dipenuhi, termasuk aturan titik pemasangan agar tidak mengganggu warga sekitar.
 
"Jadi Tidak ada pencopotan paksa bendera, adanya penertiban," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA