Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usulan Pengisian Jabatan Pemda Maluku Ditolak Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 10 Agustus 2018, 23:48 WIB
Usulan Pengisian Jabatan Pemda Maluku Ditolak Mendagri
Bobby Kin Palapia/Net
rmol news logo Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku sudah menaati perintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan mengusulkan pengisian jabatan administrator dan pengawas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas.

Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Kin Palapia menjelaskan bahwa dalam menanggapi Permendagri 12/2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Pemda Maluku telah menerbitkan dua pergub pada tanggal 15 Desember 2017.

Kedua aturan itu adalah Pergub 63/2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Pergub 64/2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Pemda Provinsi Maluku.

“Dan sesuai dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD, pada angka 3 huruf b ditegaskan bahwa Pelantikan Pejabat UPTD dan Cabang Dinas dimaksud dilaksanakan paling lambat pada awal Januari 2018,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (10/8).

Merujuk peraturan dan surat Mendagri tersebut, terang Palapia, Pemda Provinsi Maluku telah mentaatinya dengan mengusulkan pengisian jabatan administrator dan pengawas pada UPTD dan Cabang Dinas melalui surat Plt Gubernur Maluku Nomor 824/1021 tanggal 2 April 2018.

“Namun usulan tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri dengan alasan kewenangan Plt gubernur terbatas sehingga surat tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri sampai tahapan Pilkada Serentak 2018 selesai,” jelas mantan Kasipenkum Kejati Maluku itu.

Lanjut Palapia, setelah masa cuti kampanye gubernur definitif Maluku, Said Assagaff berakhir, Pemprov Maluku kembali mengusulkan dengan surat Gubernur Maluku nomor 800/1950 tanggal 10 Juli 2018.

Namun, balasan surat Mendagri Nomor 800/6055/OTDA tanggal 27 Juli 2018 yang isinya, pengisian dan pelantikan ditunda sampai dengan dilantiknya gubernur Maluku Terpilih.

“Atas dasar tersebut, kami menilai penundaan dimaksud bertolak belakang dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD,” tukasnya.

Palapia menambahkan, akibat dari penundaan pelantikan pejabat dampaknya menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku.

“Akibat dari penundaan pelantikan pejabat dampaknya menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku. Dengan demikian, maka Pemprov Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” tegas Palapia. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA