Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunjangan Guru Tetap Aman Meski Transfer Ke Daerah Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Agustus 2018, 22:42 WIB
Tunjangan Guru Tetap Aman Meski Transfer Ke Daerah Dihentikan
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah pusat menghentikan transfer tunjangan guru di beberapa daerah. Jenis tunjangan yang dihentikan penyalurannya yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II Tahun Anggaran 2018.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano meminta para guru tidak khawatir. Sebab, mereka tetap mendapatkan hak karena dana mengendap atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang ada di daerah masih cukup untuk membayar tunjangan sampai satu tahun ke depan.

Langkah yang dilakukan Kemendikbud bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi kelebihan dana dalam kas masing-masing daerah.

"Yang dihentikan itu transfer uang dari Kemenkeu ke kas daerah. Pembayaran tunjangan guru tetap aman," jelasnya dalam keterangan, Jumat (10/8).

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menambahkan, alasan penghentian sementara transfer disebabkan daerah-daerah tersebut masih memiliki dana Silpa. Menurutnya, Kemendikbud biasa meluncurkan surat rekomendasi kepada Kemenkeu terkait kontrol dana transfer tunjangan guru.

"Pembayaran dibayar melalui dana sisa yang sudah ada di masing-masing wilayah tersebut," kata Didik.

Dalam surat rekomendasi penghentian bernomor 44471/A.A1.1/PR/2018 yang diajukan Kemendikbud kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu disebutkan beberapa daerah yang masih memiliki dana Silpa ketiga tunjangan diantaranya Kabupaten Kalmana (Papua Barat), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), dan Kabupaten Yahukimo (Papua) untuk rekomendasi penghentian transfer TPG Semester I-2018.

Didik menjelaskan, hal itu terkait mencuatnya pemberitaan bahwa Ditjen Perimbangan Keuangan telah menyebarkan surat penghentian penyaluran tunjangan guru ke kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Adapun, pemerintah daerah yang TKG-nya direkomendasikan dihentikan diantaranya Kabupaten Jember, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Merangin.

Sementara, beberapa daerah yang tidak akan mendapatkan transfer tunjangan Tamsil seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu. Kemudian Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Sumenep, dan Kota Padang Panjang. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA