Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertimbangkan Rekomendasi KASN, Pemprov DKI Siapkan Proses Assessment

Kamis, 02 Agustus 2018, 10:23 WIB
Pertimbangkan Rekomendasi KASN, Pemprov DKI Siapkan Proses Assessment
Foto/Net
rmol news logo Perseteruan antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berlan­jut. Kini giliran Kepala KASN Sofian Effendi tak sudi dibilang berpolitik dan tak tertib saat mengeluarkan rekomendasi.

"Justru yang tidak tertib adalah Anies sendiri. Dia bilang KASN tidak tertib, padahal kita tegur dia karena ketidaktertiban itu. Jadi ini kebaliknya," tukas Sofian.

Sofian mengaku pihaknya mengeluarkan rekomendasi demi menyelamatkan Anies dari tegu­ran Menteri Dalam Negeri terkait 16 pejabat eselon II yang diber­hentikannya melanggar Undang- Undang Aparatur Sipil Negara. Apalagi Anies dulu juniornya saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Sebagai sesama alumni UGM, kita mau menjaga agar gubernur jangan berbuat salah, sehingga tidak ditegur oleh Mendagri kok. Eh, tahu -tahu dia malah nyalah­kan KASN," ujar Sofian.

Sebelumnya KASN menilai telah terjadi pelanggaran prose­dur dan peraturan perundangan saat pemberhentian sejumlah pejabat Ibukota. Kemudian mengeluarkan empat rekomen­dasi. Intinya, meminta Anies untuk mengembalikan jabatan tersebut kepada yang dicopotnya tersebut.

Menanggapi hal itu, Anies Baswedan merasa heran atas langkah KASN yang menyam­paikan rekomendasi terkait perombakan pejabat DKI Jakarta secara terbuka.

"Saya cuma heran saja, kenapa Ketua KASN harus melakukan press release. Kan KASN bukan partai, bukan ormas, bukan organ­isasi politik. Kenapa harus guna­kan pernyataan terbuka? Kenapa nggak surat antara pemerintahan. Itu biasa kok kirim surat. Ada su­rat, tunggu jawaban, surat, tunggu jawaban," ungkap Anies.

Di saat tuding menuding masih berlanjut, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan re­komendasi KASN mengenai pengembalian kursi jabatan kepa­da Kepala Dinas, Badan dan Wa­likota yang telah dicopot. Meski pengembalian tersebut harus melalui proses assessment.

Tiga pejabat yang dipertim­bangkan adalah Tri Kurniadi (bekas Walkot Jaksel), Sopan (bekas Kadisdik), Iin dari Badan Pengadaan Barang dan Jasa.

"Itu kami pertimbangkan nanti, kami lihat kinerjanya kembali," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

Dia menjelaskan SK bagi para pejabat yang dicopot sedang diproses. Namun, dia menegas­kan bahwa pergantian tersebut hak prerogatif Anies.

"Ada sanksi nggak ada sanksi, kalau gubernur mau ganti itu adalah hak beliau karena gu­bernur ingin tim yang kuat buat dia," ungkap Saefullah.

Mengenai info dari Sekda itu, Anies enggan untuk men­gomentari lebih jauh soal pengembalian jabatan kepada empat orang mantan pejabat DKI tersebut. "Pak Sekda yang jawab saja," tandas Anies.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Anies memang memiliki kewenangan untuk memutasi pejabat eselon II. Tetapi ada UU ASN yang menjadi dasar hukumnya.

"Pejabat di lingkungan pem­prov itu boleh diganti, boleh di nonjob kan, boleh dipromo­sikan tapi kan ada aturannya," ujar Gembong saat dihubungi, kemarin.

Gembong menegaskan, ber­dasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manaja­men PNS diatur secara jelas pelaksanaan promosi, mutasi dan demosi ASN. Seperti diketahui, ada empat rekomendasi KASN.

Pertama, Gubernur DKI Ja­karta agar segera mengemba­likan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gu­bernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut ke­pada jabatan semula.

Kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang mem­perkuat, adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puiuh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disam­paikan kepada KASN.

Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan sete­lah 1 (satu) tahun dalam suatu ja­batan dan diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian. NasDem itu mengaku tak habis pikir dengan kebijakan Pemprov DKI yang terkesan mencopot sepihak sejumlah pejabatnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA