SB alias Dobleng Bin Sukia tertangkap tangan sedang melakukan pencucian bahan bumbu rumah tangga Ketumbar dengan Hidrogen Peroksida (H2O2) untuk tujuan bisnis.
Kabidhumas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka menyebut bahwa pelaku diduga melakukan pelanggaran pangan sebagaimana di maksud dalam UU 18/1995.
Dijelaskan Whisnu bahwa pelaku melakukan tindak pidana pangan dengan cara mencampurkan bahan makanan berupa bumbu dapur berjenis ketumbar dengan campuran kimia berupa H202.
"Bahan H2O2 merupakan bahan zat kimia beracun, karena biasa digunakan untuk kebutuhan indrustri textil," katanya.
Pelaku lanjut Whisnu, telah biasa mencuci ketumbar dengan menggunakan H2O2 yang didapatnya dari Pesing, Jakarta Barat dari milik saudara berinisial MR, selanjutnya barang yang telah dicuci tadi dikirim kemabali ke Jakarta untuk dijual kembali.
Adapun pelaku biasanya mengerjakan pesanan ketumbar, dengan dimasukkan ke dalam bak kemudian di tuangkan kimia berupa H2O2 setelah itu direndam selama 15 menit kemudian di aduk lalu dijemur selama 20 menit setelah dijemur ketumbar tersebut di masukkan ke dalam karung kembali dan siap untuk dipasarkan.
"Tujuan dari pengoplosan agar ketumbar terlihat lebih bersih dan harganya lebih bagus serta mempunyai daya saing. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 8 Ribu untuk tiap karungnya, upah tersebut dari MR dan kimia H202 sebagai campuran tersebut di dapat dari KS," katanya seperti diberitakan
RMOLBanten, Minggu (29/7).
Tindakan yang diambil kepolisian saat ini, kata Whisnu yaitu mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, melakukan Police Line TKP dan melaksanakan pengembangan ke Jakarta.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: