Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Ormas Belitung Timur Demo Di Kantor Bupati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 24 Juli 2018, 17:43 WIB
Besok, Ormas Belitung Timur Demo Di Kantor Bupati
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Aliansi LSM dan ormas Belitung Timur terus mendesak Pemkab Belitung Timur untuk mengembalikan sub zona pertambangan ke dalam penyusunan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bangka Belitung.

Besok pagi (Rabu, 25/7), aliansi LSM dan ormas Belitung Timur akan tetap menggelar aksi unjuk rasa ke kantor bupati. Jumlah peserta demo diperkirakan mencapai 2.000 orang.

"Perda RZWP3K sampai detik ini belum selesai bahkan dokumen finalnya juga belum selesai, karena masih ada persoalan di Belitung Timur yang berkaitan dengan pro kontra sub zona pertambangan. Bupati jangan lempar tanggung jawab dong. Akar persoalannya justru ada di bupati yang tidak memahami aturan dan proses penyusunan RZWP3K," kata koordinator aksi Syamsurizal kepada wartawan, Selasa (24/7).

Dari informasi yang mereka peroleh, bupati Beltim secara sepihak mengusulkan hilangnya sub zona pertambangan. Padahal, sub zona pertambangan sudah disepakati pada 14 agustus 2017 oleh para pemangku kepentingan melalui Forum Discussion Group (FGD) dalam rangka penyusunan dokumen Perda RZWP3K Babel.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza mengatakan, sudah tidak tepat lagi jika ada LSM atau pihak-pihak yang ingin memprotes kewenangan RZWP3K Babel ke Pemkab Beltim.

Menurutnya, pemkab sudah menyampaikan secara formal mengenai masukan, data, informasi serta rekomendasi DPRD Beltim ke pemprov.

"Kan sudah kita sampaikan ke provinsi, bukan kewenangan Pemkab Beltim. Jadi saya katakan ke mereka jangan demo ke saya lagi," kata Yuslih seperti diwartakan.

Aliansi LSM dan Ormas Beltim menilai pernyataan bupati tersebut sangat tidak mendasar. Pasalnya, pada Februari 2018 lalu, pihaknya pernah melakukan audiensi dengan bupati yang difasilitasi.

"Dalam pertemuan itu kami tegaskan masalah kesepakatan awal pada tanggal 14 agustus 2017. Tapi, saat itu Pak Bupati mengaku tidak tahu tentang kesepakatan itu," ujar Syamsurizal.

Selain itu, lanjut Syamsurizal, pihaknya juga sudah pernah audiensi dengan gubernur Babel, DPRD Babel, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), membahas masalah ini.

"Jadi sangat tidak mendasar kalau bupati menyatakan tidak ada kewenangannya. Dalam hal ini kami hanya ingin menegakkan aturan, kepastian hukum, dan menggali potensi lokal yang ada di Beltim. Sebab, sampai dengan saat ini pun bupati belum punya arah yang jelas untuk pembangunan Beltim ke depan. Padahal, masalah ini juga berkaitan dengan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA