Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikap Anies Terkesan Gamang Soal Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Juli 2018, 07:49 WIB
Sikap Anies Terkesan Gamang Soal Reklamasi
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Hingga saat ini aktivitas pembangunan di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau C masih terus berlangsung. Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyegel 932 bangunan bermasalah di Pulau Reklamasi.

"Pantas jika publik menafsirkan bahwa Anies hanya mencari panggung popularitas lewat warisan reklamasi Ahok. Soalnya sikap politik Anies masih gamang soal reklamasi," ujar Sekretaris BPW Jaringan Reformasi Rakyat (JARRAK) Jakarta, Asep Irama melalui pers rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Senin, 23/7).

Suara Anies tentang reklamasi Teluk Jakarta dinilainya tak sekeras waktu kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 silam. Menurut dia, wajar jika Anies dianggap hanya menjadikan reklamasi sebagai instrumen politik untuk hasrat kekuasaan.

Asep menegaskan, publik, terutama masyarakat pesisir Jakarta yang sebagian besar menggantungkan kehidupan ekonominya pada laut butuh kepastian, bukan alasan pembelaan.

"Masyarakat sudah muak dengan janji-janji politik yang an sich dan hanya sebagai penggembira saja. Ibaratnya, Anies menyajikan ikan tapi berisi paku, enak dilihat tapi menyakitkan ketika dimakan," tuturnya.

Lebih menyakitkannya lagi, kata dia, ketika Anies menerbitkan Peraturan Gubernur No.58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan draf Pergub No.58/2018 yang telah diteken Anies, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan reklamasi.

Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir (penataan kampung, pemukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra (pengembang reklamasi).

"Secara yuridis, Pergub Nomor 58/2018 tersebut cacat hukum karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden No.54/2008 tentag Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur," terangnya.

Asep kembali mengingatkan, dalam poin 6 dari 23 butir janji politik Anies akan menghentikan proyek reklamasi. Tapi dalam perkembangannya, ia melihat oang nomor satu di Jakarta itu masih menegosiasikan reklamasi agar tak bermasalah.

"Anies seolah-olah sudah menepati janji politiknya kepada masyarakat. tapi sejatinya masih tunduk’ pada pengembang," kritiknya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA