Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Nasir Didemo Cabut SK Pelantikan Rektor Unsrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 19 Juli 2018, 01:11 WIB
Menteri Nasir Didemo Cabut SK Pelantikan Rektor Unsrat
Foto:Net
rmol news logo . Massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Sulawesi Utara menggelar unjuk rasa di Gedung Kemenristekdi dan KPK, Selasa (18/7).

Mereka mendesak Menristekdikti M. Nasir mencabut SK pelantikan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, Msc.,DEA. Mereka juga mendesak KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kampus tersebut.

Peserta aksi, dr. Recky Sondakh membeberkan alasan kenapa tuntutan itu disuarakan. Dosen FKM Unsrat ini menyatakan, pelantikan Ellen sebagai Rektor Unsrat maladministrasi dan cacat hukum.

Karena menurut Keputusan Mendikbud Nomor: 0436/MPK.A4/KP/2014 Tanggal 18 Juni 2014 tentang: Pengangkatan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi Periode 2014-2018, telah diperpanjang secara sepihak melampaui kewenangan untuk melanggengkan kekuasaan Ellen dengan menerbitkan Keputusan Rektor Unsrat Nomor: 1012/UN12/OT/2018 Tanggal 8 Juni 2018 Tentang: Perpanjangan Masa Jabatan Ketua, Sekretaris Dan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi Periode 2014-2018.

Dengan demikian, lanjutnya, pemilihan Rektor periode 2018-2022 yang dilakukan oleh Senat Unsrat periode 2014-2018 yang telah berakhir masa tugasnya pada 18 Juni 2018 adalah cacat hukum karena melanggar: Pertama, Permendikbud tanggal 25 April 2014 Nomor: 32/2014 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dan Ketua Senat Unsrat(Pasal 2 Ayat (7) Masa tugas anggota Senat sebagaimana dimaksud ayat (1) selama 4 (empat) tahun.

Kedua, bahwa Senat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor. 0436/MPK.A4/KP/2014, telah dua kali memilih Rektor Periode 2014-2018 dan Rektor Periode 2018-2022.

"Menristekdikti diduga telah bertindak melawan hukum karena mempersingkat periodesasi Rektor Unsrat," tegas Recky.

Ellen diangkat menjadi Rektor periode pertama lewat Keputusan Mendikbud Nomor 168/MPK.A4/KP/2014. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 24 Juli 2014. Namun, sebulan sebelum berakhirnya periode pertama, Ellen kemudian dilantik lagi menjadi Rektor periode kedua 28 Juni 2018.

Di gedung KPK, massa meminta KPK mensuvervisi penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lab. di FMIPA Unsrat yang sedang diusut Polda Sulut.

"KPK harus mengusut juga dugaan adanya permainan uang di balik pemilihan rektor," harapnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA