Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Beri Sanksi Tegas Pengelola Gedung Yang Bandel Soal Air Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Juli 2018, 20:59 WIB
Pemprov DKI Beri Sanksi Tegas Pengelola Gedung Yang Bandel Soal Air Tanah
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Pemerintah DKI Jakarta akan menindak tegas pengelola gedung di kawasan Sudirman-Thamrin yang belum melakukan perbaikan sistem pengambilan air tanah dan pengelolaan sumur resapan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya tidak tinggal diam, pihaknya akan memeriksa kembali gedung di kawasan Sudirman-Thamrin yang sudah melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Kita beri sanksi sesuai aturan, tapi jangan mengira akan dibiarkan. pasti dapat sanksi," Ujar Anies Baswedan di Hotel Four Points Menteng, Jakarta. Kamis (12/7)

Anies menjelaskan sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mulai dari teguran hingga dicabutnya sertifikat layak fungsi pada gedung.

Dengan sanksi pencabutan sertivikat pengelola gedung akan kesulitan mendapat asuransi.

Pemprov DKI gencar menjelaskan kepada warga Jakarta untuk terus peduli terhadap penggunaan air. Sebab, dalam setiap tahun sekali permukaan di Ibu kota turun 7,5 centimeter. Bahkan beberapa wilayah Jakarta turun sampai 17 centimeter pertahun.

"40 persen di area Jakarta ini di bawah permukaan air laut,"  ujar Anies.

Oleh sebab itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk lebih mencintai lingkungan agar tidak berdampak buruk bagi kehidupan di masa depan

"Kita membutuhkan kesadaran bahwa air ini sekarang ini di Jakarta fase termasuk kritis sekali, jaid kita warga semua harus mulai mengurangi penggunaan air sumur dan baik Industri dan lain lain menggunakan bukan dari air tanah," tutup Anies. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA